GridHot.ID - Kasus kekerasan seksual pada anak memang sangat meresahkan bagi masyarakat.
Pasalnya, kasus tersebut seolah tak pernah ada habisnya.
Bahkan berapa banyak korban pun seolah sudah tak terhitung lagi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP ini bernomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar