Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Jokowi Tanda Tangani PP Kebiri Predator Seksual Anak, Identitas Pelaku Tak Bakal Ditutup-tutupi Lagi

None - Senin, 04 Januari 2021 | 14:42
Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.
Tangkap layar Instagram @jokowi

Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.

GridHot.ID - Kasus kekerasan seksual pada anak memang sangat meresahkan bagi masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut seolah tak pernah ada habisnya.

Bahkan berapa banyak korban pun seolah sudah tak terhitung lagi.

Baca Juga: Komjen Boy Rafli Amar Dikabarkan Dipilih Jokowi Jadi Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Komisi III DPR Respon Begini

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP ini bernomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berbondong-bondong Datang ke Istana Berhadapan dengan Presiden, Pelaku UMKM Satu Suara Tolak Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19, Jokowi: Gimana Sih, Takut Apa?

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x