Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Ketok Palu! Jokowi Tanda Tangani PP Kebiri Predator Seksual Anak, Identitas Pelaku Tak Bakal Ditutup-tutupi Lagi
None - Senin, 04 Januari 2021 | 14:42

Tangkap layar Instagram @jokowi
Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.