Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Jokowi Tanda Tangani PP Kebiri Predator Seksual Anak, Identitas Pelaku Tak Bakal Ditutup-tutupi Lagi

None - Senin, 04 Januari 2021 | 14:42
Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.
Tangkap layar Instagram @jokowi

Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.

GridHot.ID - Kasus kekerasan seksual pada anak memang sangat meresahkan bagi masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut seolah tak pernah ada habisnya.

Bahkan berapa banyak korban pun seolah sudah tak terhitung lagi.

Baca Juga: Komjen Boy Rafli Amar Dikabarkan Dipilih Jokowi Jadi Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Komisi III DPR Respon Begini

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP ini bernomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berbondong-bondong Datang ke Istana Berhadapan dengan Presiden, Pelaku UMKM Satu Suara Tolak Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19, Jokowi: Gimana Sih, Takut Apa?

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Baca Juga: Disebut Mirip Veronica Tan, Calon Besan Jokowi Mendadak Jadi Sorotan, Intip Deretan Potretnya Saat Bersama Kaesang

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Idham Azis Beredar, Wakil Ketua Komisi III DPR Prediksi Jokowi Bakal Pilih Kapolri yang Penurut, Siapa?

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Baca Juga: Viral Gara-gara Wajahnya Mirip Presiden Jokowi, Imron Gondrong Diancam Akan Dilaporkan Polisi, Ini Permasalahannya

Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Baca Juga: Tagih Janji Amien Rais Jalan Kaki dari Yogyakarta ke Jakarta, Dewi Tanjung: Tepati Atau Minta Maaf ke Jokowi dan Rakyat Indonesia

Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x