Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Jokowi Tanda Tangani PP Kebiri Predator Seksual Anak, Identitas Pelaku Tak Bakal Ditutup-tutupi Lagi

None - Senin, 04 Januari 2021 | 14:42
Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.
Tangkap layar Instagram @jokowi

Lewat akun Instagram resminya, Jokowi menyatakan bangga dua ilmuwan perempuan Indonesia diakui oleh dunia.

Baca Juga: Disebut Mirip Veronica Tan, Calon Besan Jokowi Mendadak Jadi Sorotan, Intip Deretan Potretnya Saat Bersama Kaesang

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Idham Azis Beredar, Wakil Ketua Komisi III DPR Prediksi Jokowi Bakal Pilih Kapolri yang Penurut, Siapa?

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Baca Juga: Viral Gara-gara Wajahnya Mirip Presiden Jokowi, Imron Gondrong Diancam Akan Dilaporkan Polisi, Ini Permasalahannya

Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x