Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dua di antaranya yakni, terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas 8 Januari 2021
(*)