GridHot.ID - Ingat dengan Abu Bakar Ba'asyir?
Abu Bakar Ba'asyir merupakannarapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo.
Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahunpenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Kini setelah bertahun-tahun menjani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir akan segera menghirup udara bebas.
Hal tersebut disampaikan olehKepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada Jumat, 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.
Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.
Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dua di antaranya yakni, terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas 8 Januari 2021
(*)