Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karantina 14 Hari Sudah Tak Berlaku Lagi, Isolasi Mandiri Kini Cukup 10 Hari Saja, Jubir Satgas Covid-19: Jangan Lagi Dilarang-larang

None - Rabu, 06 Januari 2021 | 06:13
Jubir Satgas Covid-19; isolasi mandiri cukup 10 hari. Setelah itu boleh bekerja kembali. Tidak perlu swab.
Pemerintah Kota Tangerang

Jubir Satgas Covid-19; isolasi mandiri cukup 10 hari. Setelah itu boleh bekerja kembali. Tidak perlu swab.

GridHot.ID - Jika menunjukkan gejala atau terinfeksi virus corona, maka seseorang harus melakukan karantina atau isolasi.

Adapun untuk orang yang mengalami gejala ringan, cukup dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Akan tetapi, tampaknya aturan tersebut tak akan berlaku lagi.

Baca Juga: Negara Lain Terseok-seok Akibat Corona, Timor Leste Justru Diakui Dunia Berkat Kehebatannya Tangani Covid-19, Ternyata Begini Strategi Khusus Bumi Lorosae Hadapi Pandemi

Baru-baru ini ada aturan baru masa isolasi mandiri pasien Covid-19 cuma butuh 10 hari saja bahkan tanpa swab test lagi.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di Tanah Air.

Oleh karenanya pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Berduka, 504 Tenaga Medis Gugur dalam Berperang Lawan Corona, IDI: Dampak Berlibur, Pilkada dan Kumpul Sama Teman dan Keluarga Tidak Serumah

Pasalnya, jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.

Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.

Bahkan menurutnya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

Baca Juga: Terlanjur Didistribusikan ke Berbagai Daerah, Nyatanya Izin Vaksin Covid-19 Masih Belum Turun, Ini Penjelasan BPOM

"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan."

Masa isolasi 10 hari tersebut sudah seharusnya diinformasikan kepada masyarakat luas.

Apalagi ke perkantoran dan perusahan, juga institusi.

Baca Juga: Coba-coba Cek NIK Presiden Joko Widodo, Netizen Heboh Dapati Fakta Jokowi Tak Masuk dalam Daftar Penerima Vaksin Gelombang Pertama, Jubir Angkat Bicara

Sekarang ini oleh kantor-kantor, masa isolasi mandiri masih diberlakukan selama 14 hari.

Apalagi saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwasannya banyak institusi pemerintah dan juga swasta, belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai 14 hari masa karantina.

Jangan seperti yang saat ini terjadi, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.

Menurut dr. Yovi hal itu tidak tepat.

Baca Juga: Merengek Minta Ampun di Depan Petugas, Nyali 3 Pemuda Penghina Satgas Covid-19 di Sosmed 'Mlempem' Usai Diciduk, Wali Kota Probolinggo: Tetap Diproses Hukum!

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.

"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif, orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma ini itu," lanjut Yovi.

Yovi berharap agar penjelasannya tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang hingga kini masih belum banyak mengetahui dan memahami.

Baca Juga: Berani Langgar Protokol Kesehatan di Korea Utara, Siap-siap Dijebloskan ke Kamp Penjara, Kengeriannya Bikin Tahanan Tewas Sehari Setelah Masuki Gerbang

Tapi untuk menjalankan dan menjaga protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tetap berlaku.

Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judulIsolasi Mandiri 14 Hari Tak Mutlak Berlaku Lagi, Ada Aturan Baru Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Cuma Butuh 10 Hari(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x