Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuasa Hukum FPI Koar-koar Uang Puluhan Juta Hilang Digarong Usai Rekening Diblokir, Mabes Polri: Bukan Kewenangan Kami

None - Selasa, 05 Januari 2021 | 19:13
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.

Ada6 alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x