Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

25 Warganya Ditahan Garda Revolusi Iran Atas Tuduhan Pencemaran Laut, Wakil Menlu Korsel Tantang 'Negeri Para Mullah' Beri Pembuktian: Mereka Tak Punya Legalitas Penangkapan!

None - Kamis, 07 Januari 2021 | 12:13
Kapal-kapal yang terlibat dalam penyebaran ke-28 unit anti-pembajakan Cheonghae Angkatan Laut Republik Korea beroperasi di perairan Somalia
ANGKATAN LAUT REPUBLIK KOREA

Kapal-kapal yang terlibat dalam penyebaran ke-28 unit anti-pembajakan Cheonghae Angkatan Laut Republik Korea beroperasi di perairan Somalia

Gridhot.ID - Hubungan Korea Selatan dengan Iran kian memanas.

Belakangan ini, Korea Selatan dituduh telah mencemari laut oleh Iran.

Pemerintah Korea Selatan pun menegaskan tidak ada bukti yang menopang klaim Iran bahwa kapal tanker berbendera Korea Selatan mencemari laut ketika ditangkap oleh pasukan Garda revolusi Iran di awal pekan ini.

Baca Juga: Dari Filipina ke Papua, Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Senjata, Satu Unitnya Berharga Puluhan Juta

Rabu (6/1/2021), dalam pernyataannya di Majelis Nasional, Wakil Menteri Luar Negeri Pertama Choi Jong-kun mengatakan, tuduhan dari Teheran terkait pencemaran laut sebagai dasar keputusan untuk menyita kapal tanker minyak di Selat Hormuz tidak dapat dibuktikan.

Seperti diketahui, kapal tanker MT Hankuk Chemi telah ditahan oleh Garda Revolusi Iran (IRGC) sejak Senin (4/1/2021), dengan 20 anggota awak, termasuk lima warga Korea Selatan.

"Jika kontaminasi laut sampai pada tingkat yang terlihat dengan mata telanjang, kami dapat memastikannya dari helikopter. Tapi tidak ada bukti seperti itu yang terungkap dan kapal itu telah berlayar dengan peralatan keamanan yang cukup," kata Choi.

Baca Juga: Jika Mau Diakui, FPI Baru Harus Penuhi Syarat-syarat Ini, Brigjen Pol Rusdi Hartono: Kalau Tidak Mengikuti Aturan, di Sini Ada Kewenangan Pemerintah Melarang

Teheran telah mengklaim bahwa penyitaan itu terjadi karena "masalah teknis" dan masalah tersebut akan ditangani sesuai dengan proses peradilannya.

Operator kapal membantah tuduhan tersebut dan meragukan legalitas penyitaan tersebut.

"Terlepas dari status hukum kapal Korea, selama tidak ada demonstrasi 'tindakan kontaminasi yang disengaja dan serius' yang akan mendiskualifikasi jalur tidak bersalah kapal, kami menemukan bahwa tidak ada pelanggaran hukum internasional yang terjadi," ujar Kementerian Luar Negeri Korea Selatan kata dalam sebuah dokumen yang diserahkan kepada anggota parlemen menjelang pertemuan.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x