Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Buat Australia Was-was, Perjalanan Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali 1 Nyatanya Penuh Tikungan Tajam, Kabur Saat Rezim Orde Baru Sampai Hampir Dibebaskan Jokowi

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 08 Januari 2021 | 11:13
Abu Bakar Ba'asyir
KOMPAS/RODERICK ADRIAN MOZES

Abu Bakar Ba'asyir

Gridhot.ID - Abu Bakar Ba'asyir memang jadi sosok yang sangat disoroti bahkan hingga saat ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sejak 2003 Ba'asyir sudah dinyatakan bersalah akibat dianggap menggoyahkan pemerintahan yang sah.

Belum lagi kasus Bom Bali 1 yang menjeratnya membuat nama Ba'asyir kian panas.

Setelah keluar masuk penjara dan mengalami belasan tahun hidup di balik jeruji besi, Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bebas.

Namun kebebasannya ini sepertinya masih membuat beberapa pihak sangat was-was.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Kapolri Pengganti Idham Azis, Irjen Fadil Imran Ternyata Sosok yang Kaya Raya, Segini Total Hartanya

Dikutip Gridhot dari Kontan, kebebasan Ba'asyir ini langsung disoroti pihak Australia.

Nampak kekhawatiran Australia terlihat saat tahu mengenai kabar kebebasan Ba'asyir.

Melalui Menteri Luar Negerinya, Australia menunjukkan keresahannya.

"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne.

Dalam sebuah pernyataan Selasa (5/1) seperti dikutip Reuters, Payne menyebutkan, Australia telah memberi tahu Indonesia untuk memastikan Abu Bakar Ba'asyir tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

Baca Juga: Tergila-gila dengan Mi Instan, Putri Kerajaan Arab Saudi Bakal Bangun Usaha di Indonesia, Sudah Kirim Tim Cek Lokasi

Sebelumnya diketahui Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah akibat melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah juga oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.

Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman. Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.

Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara.

Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.

Baca Juga: Blusukan Mensos Risma Jadi Polemik di Media Sosial, Wakil Gubernur DKI: Saya Hidup di Jakarta Sejak Umur Empat Tahun Baru Denger Ada Tunawisma di Jalan Sudirman Thamrin

Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah.

Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.

Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.

Baca Juga: Hati-hati, Jawa-Bali Segera PSBB, Presiden Jokowi Peringatkan Indonesia Berpotensi Lockdown: Masyarakat Harus Tahu!

Di tahun 2019, Ba'asyir hampir saja menghirup udara bebas karena Jokowi kala itu menilai tak tega melihat kondisi kesehatan terdakwa di penjara.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi pada 18 Januari 2019.

Namun beberapa hari setelahnya sikap pemerintah langsung berubah dan menyatakan pembebasan Ba'asyir dibatalkan akibat tak memenuhi syarat yang ditentukan negara.

Ba'asyir juga diisukan batal bebas akibat tak mau menandatangani dokumen kesetiaan terhadap Pancasial dan NKRI.

"Mengenai Ustaz (Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan. Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Surati Presiden Joko Widodo, Kapolri Disebut Sosok Ini Miliki Sikap Ksatria yang Jarang Terjadi: Luar Biasa dan Fenomenal dari Jenderal Idham Azis!

Kini perjalanan hukum Ba'asyir sudah mulai berada di titik akhir.

Hari ini Jumat (8/1/2021) Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dan telah keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.21.

(*)

Source :Kompas.comReuters kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x