Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara dari tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019. Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini.
Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS), yang dianggap sebagai kasus global. Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau Rp 348.253.
"Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata. Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata keduanya.
Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang adalah petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris.
Keduanya menyediakan uang 100 ringgit ke WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Berdasarkan fakta persidangan, rekening di BRI itu milik Agus Riyadi, dan dipakai untuk mendanai aksi teror mereka. Investigasi polisi mengungkapkan keduanya menghubungi WNI bernama Agus Melasi Alm Ridwan, dikenal sebagai Abad Kawa, lewat Telegram pada Februari 2018.
Oleh Abad Kawa seperti dikutip Bernama, mereka direkrut menjadi anggota ISIS, dan kemudian mengirimkan tutorial cara membuat bom. Pada Maret 2018, Abad Kawa kemudian meminta Syazani dan Izham diminta untuk menyediakan dana kepada Fatoni atau Abu Tony.
Disebutkan bahwa Abu Tony membutuhkan uang tersebut untuk membuat peledak, dan dipakai menyerang penjara guna membebaskan tahanan teroris di Jakarta. Pada 6 Maret 2018, Nuurul dan Syazani menyepakati berkontribusi dengan masing-masing mengirim uang 100 ringgit ke Abu Tony.
Tony kemudian ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima jutaan rupiah untuk membantu anggota dalam grup Telegram bernama Jihad Nyata.
Pengacara Tan Teck Yew yang mewakili Syazani dan Nuurul mengatakan, kliennya itu baru pertama melanggar dan sudah bertobat. Keduanya dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam.