Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut juga dapat mempermudah pihaknya melacak sumber dana dan peruntukan dana yang diperoleh.
“Kita kan PPATK memang follow the money. Jadi kalau aparat penegak hulum kan follow the person, kita kan ngikutin uangnya," ucapnya "Jadi nanti uang ini yang akan menunjukkan apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang harus dipastikan,” imbuh Dian.
Adapun jumlah rekening yang dibekuan bertambah dari Senin (11/1/2021).
Saat itu, PPATK membekukan 87 rekening yang terafiliasi degan FPI.
Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru FPI : Kini Ada 89 Rekening yang Dibekukan, Apa Tujuan Pembekuan, Ini Penjelasan PPATK.
(*)
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar