"Ini adalah izin penggunaan vaksin atau apapun obat baru dalam keadaan kedaruratan masyarakat. Pandemi ini kan dalam keadaan darurat. Jadi tidak perlu menunggu sampai selesai uji klinis fase tiga, cukup monitoring 3 bulan dievaluasi dan bisa dilakukan pengeluaran izin tersebut," paparnya.
Bambang mengimbau masyarakat untuk dapat mensukseskan program vaksinasi, agar sama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Vaksin ini cara utama menghadapi pandemi, walaupun bukan satu-satunya, tetap protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.
"Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi. Kalau kita divaksin bukan hanya untuk diri kita, untuk melindungi orang lain juga," sambungnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar