Dari temuan Komnas HAM, eskalasi bentrokan mulai terjadi ketika mobil laskar FPI menunggu mobil yang ditumpangi polisi.
Padahal, kata Taufan, Rizieq dan rombongannya yang menjadi target operasi pembuntutan anggota Polda Metro Jaya telah menjauh dari petugas.
Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.
Namun, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.
Setelah mobil laskar FPI bertemu dengan mobil polisi, terjadi kejar-kejaran bahkan saling serempet, hingga berujung pada kontak tembak.
Insiden itu mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Sementara itu, empat anggota laskar lainnya masih hidup dan ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu pada akhirnya tewas dengan tembakan di dada. Polisi beralasan menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Penembakan yang terjadi di dalam mobil itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.