Akan tetapi, lanjut Indra, jika memang itu tanah milik perseorangan, maka penebangan ini tidak apa - apa dan sah.
Nah, saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari BPN yang sudah turun ke lapangan.
"Pohon sonokeling sudah kami amankan di Polsek Purwodadi, tapi kasusnya kami yang menangani," sambung Indra.
Ditanya soal status truk berplat merah tersebut, ia mengaku tidak fokus ke sana.
Ia menyebut, pihaknya hanya fokus di pohon sonokelingnya dan status tanah yang ditumbuhi pohon sonokeling ini.
"Kami tidak fokus kesana. Kami juga tidak tahu itu asal mulanya dari mana. Yang jelas, kami fokus ke kasusnya saja," tutur dia.
Dalam sengketa lahan yang ditumbuhi pohon sonokeling berukuran besar dan berusia sekitar 60 tahun ini, ada seseorang yang sangat ngotot untuk menguasai pohon ini.
"Dia dari malang, dia kayaknya pembeli pohon sonokeling di lahan yang sengketa itu. Dan dia juga kayaknya yang mendatangkan truk plat merah milik rumah tangga kepresidenan," kata seorang sumber.
Terpisah, Adm Perum Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana menegaskan, jika pohon sonokeling yang ditebang itu masuk di dalam wilayah Perhutani, dan itu sudah disertai dengan bukti - bukti.
"Kepemilikan ini didasarkan atas peta kerja berita acara tapal batas (BATB) Perhutani," kata dia saat dihubungi.
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar