Dia menjelaskan, sejak munculnya gugatan sengketa atas kepemilikan pohon sonokeling ini, pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami meminta validasi batas lahan. Sampai saat ini masih dilakukan pengukuran ulang lahan, dan hasilnya belum keluar,” kata Ida Jatiyana.
Menurutnya, permintaan validasi ini dilakukan karena ada warga yang mempersoalkan batas lahan, maka dari itu pihaknya meminta validasi BPN atas status lahan tersebut.
"Kami juga kaget kok sudah ditebang tanpa izin. Kalau memang ini lahan Perhutani, ini jelas ilegal logging. Tapi, kami masih menunggu saja hasilnya. Makanya, begitu tahu ditebang, kami minta pohon diturunkan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Pasuruan Amankan Truk Pengangkut Sonokeling, STNK Tertulis Milik Rumah Tangga Kepresidenan.
(*)