Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PT Antam Kalah Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Ini Menangkan Gugatan 43 Kg Emas, Begini Kronologi Kasusnya

None - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:42
PT Aneka Tambang Tbk (Persero)
KONTAN/Fransiskus Simbolon

PT Aneka Tambang Tbk (Persero)

Gridhot.ID -Nama Budi Said belum lama ini jadi perbincangankarena memenangkan gugatan terhadap PT Antam.

Budi Saidpada 13 Januari memenangkan gugatan terhadap PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.

Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said.

Baca Juga: Berhasil Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Budi Said Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaan si Crazy Rich Surabaya

Belum selesai kasus Budi Said, kini ada lagi pengusaha asal Surabaya Adiyanto Wiranata yang menangkan gugatan atas PT Antam.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Adiyanto dan menyatakan PT Antam untuk menyerahkan emas sebanyak 43 kilogram.

Emas tersebut dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sendiri sudah membayar Rp 27,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto.

Tak hanya itu, ditambah dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah PT Antam mengajukan banding.

Baca Juga: Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Dikatakan kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas Kemar bahwa pihaknya memenangkan gugatan.

Source :Tribunjatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

Popular

Tag Popular

x