Gridhot.ID -Nama Budi Said belum lama ini jadi perbincangankarena memenangkan gugatan terhadap PT Antam.
Budi Saidpada 13 Januari memenangkan gugatan terhadap PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.
Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said.
Belum selesai kasus Budi Said, kini ada lagi pengusaha asal Surabaya Adiyanto Wiranata yang menangkan gugatan atas PT Antam.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Adiyanto dan menyatakan PT Antam untuk menyerahkan emas sebanyak 43 kilogram.
Emas tersebut dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sendiri sudah membayar Rp 27,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto.
Tak hanya itu, ditambah dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah PT Antam mengajukan banding.
Dikatakan kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas Kemar bahwa pihaknya memenangkan gugatan.