Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PT Antam Kalah Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Ini Menangkan Gugatan 43 Kg Emas, Begini Kronologi Kasusnya

None - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:42
PT Aneka Tambang Tbk (Persero)
KONTAN/Fransiskus Simbolon

PT Aneka Tambang Tbk (Persero)

Baca Juga: Berstatus Istri Komisaris Utama PT Antam, Bella Saphira Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Suami Kaya Raya, Intip Penampakan Restorannya!

PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung, Jumat (15/1/2021).

Saat dikonfirmasi, pihak PT Antam belum memberi konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Menangkan Gugatan Emas Seberat 43 Kilogram."

(*)

Source :Tribunjatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x