PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.
Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung, Jumat (15/1/2021).
Saat dikonfirmasi, pihak PT Antam belum memberi konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Menangkan Gugatan Emas Seberat 43 Kilogram."
(*)