"Gugatan kami dikabulkan. PT Antam akan ajukan banding," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Akan tetapi, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding.
Iamenyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfer uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak11 kali.
Uang itu untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kg, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.
Setelah membayar, Adiyanto mendapatkan faktur dari PT Antam. Namun, sekian lama ditunggu, emas pesanannya tidak kunjung datang.
"Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya juga rekening PT Antam. Tapi, barang tidak diantar ke alamat," imbuh Rendi.
Adiyanto sebenarnya sudah lama berlangganan emas ke PT Antam. Pria asal Wiyung ini sebelumnya sudah9 kali membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya yang nilainya hampir sama.
Selama itu pesananya baik-baik saja. Emas terkirim setelah ia mentransfer uang. Masalah terjadi ketika pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.
Menurut dia, Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas PT Antam.
Eksi lalu mempertemukan Adiyanto dengan pegawai PT Antam. Selanjutnya, transaksi dilakukan sendiri antara Adiyanto dengan perusahaan tersebut.
"Yang sales ini (Eksi) tidak masuk. Dia cuma kenalin ke Antam saja. Pembayaran langsung klien saya ke rekening Antam," katanya.