Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Perkara harta warisan memang bisa membuat siapa saja gelap mata.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Bandung.
Seorang kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh anaknya sebanyak Rp 3 miliar.
Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.