GridHot.ID - Seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara (85) digugat oleh anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Tak main-main, sang anak mengunggat senilai Rp 3 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.
Deden sebelumnya marah bukan main setelah mendengar tanah tersebut hendak dijual tanpa persetujuannya. Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.
Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.