Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi lintas negara di rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar juga membenarkan adanya transaksi lintas negara yang disebut oleh PPATK.
Ia menjelaskan dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan.
"Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya," kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Yanuar, dengan adanya transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut.
Sebab selama ini, kata Yanuar, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar