Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Punya BPJS Masih Ditarik Bayaran 229 JUta Rupiah, Pasien Corona Pertanyakan Kebijakan Menkes, Ternyata Begini Aturannya!

Nicolaus - Kamis, 28 Januari 2021 | 15:42
Satgas Covid-19 tegaskan belum ada obat untuk menyembuhkan pasien corona meski obat Covid-19 buatan Unair sudah beredar
unair.ac.id

Satgas Covid-19 tegaskan belum ada obat untuk menyembuhkan pasien corona meski obat Covid-19 buatan Unair sudah beredar

Pasien rawat jalan

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

Baca Juga: Meski Listyo Sigit Prabowo Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian, Keturunannya Ternyata Tak Ada yang Ikuti Jejaknya, Ini Profesinya

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta

Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pasien rawat inap

Kriteria pasien rawat inap adalah sebagai berikut:

1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Pasien probable

3. Pasien konfirmasi

Source : kemenkes.go.id intisari-online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x