Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
1. administrasi pelayanan
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
3. jasa dokter
4. tindakan di ruangan
5. pemakaian ventilator
6. pemeriksaan penunjang
7. diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
8. bahan medis habis pakai
9. obat-obatan
10. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
11. ambulans rujukan
12. pemulasaraan jenazah
13. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(*)
Komentar