Sementara itu, melansir Serambinews.com, rupanya kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.
NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila, namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.
NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.
Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.
Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi yang juga suaminya berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Source | : | Serambinews.com,TribunMadura.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar