Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lama Tak Diberi Nafkah Batin, Ibu Ini Tega Paksa Balitanya Layani Nafsu Bejat, Adegan Syurnya Direkam dan Dikirim ke Suami

Desy Kurniasari - Jumat, 29 Januari 2021 | 19:13
NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat berbuat asusila pada anaknya yang masih berusia 2 tahun
TribunLombok.com

NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat berbuat asusila pada anaknya yang masih berusia 2 tahun

GridHot.ID - Nasib miris dialami seorang balita di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya, balita berusia 2 tahun tersebut dipaksa melayani nafsu birahi ibu kandungnya sendiri.

Melansir TribunMadura.com, ialah NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Warganet, Viral Sejoli Diduga ODGJ Ditemukan Gancet di Tengah Jalan, Polisi: Mereka Berpelukan Karena Takut Disoraki Warga

NHJ tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang kala itu baru berusia 2 tahun.

Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Baca Juga: Pede Tingkat Dewa Buka Sesi Tanya Jawab Hingga Sapa Penggemarnya, Michael Yukinobu Disindir Tak Tahu Malu, Netizen: Gara-gara Aib Jadi Artis

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara itu, melansir Serambinews.com, rupanya kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.

NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila, namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.

NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.

Baca Juga: Dipermalukan Suban Lora Lewat Lagu Usai Skandal Video Syur dengan Gisel, Nobu Tak Tinggal Diam hingga Lakukan Tindakan Ini

Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.

Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi yang juga suaminya berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Kesandung Skandal Video Syur Bareng Gisel, Michael Yukinobu Harus Telan Pil Pahit Diputus Pacar: Setelah Status Tersangka Itu

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.

RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Tertunduk dan Menangis

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.

Baca Juga: Kesaksian Wijin Usai Lihat Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia: Anehnya, Gua Sama Sekali Nggak Ada...

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Ditemani Wijin Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Gisel Bongkar Alasannya Jarang Bareng Nobu: Ya Ada Lah...

NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Source :Serambinews.comTribunMadura.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x