NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)