Gridhot.ID - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.
Melansir dari Antara, Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Ketua KNPI Haris Pratama menyebut ada pihak yang men-setting Permadi Arya atau Abu Janda untuk merusak NKRI.
"Ini manusia (Abu Janda) otak dangkal yang disetting oleh seseorang atau pembinanya untuk ngoceh-ngoceh aja, tidak karuan, bikin kacau rakyat Indonesia," kata Haris saat diskusi Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Haris, pihak tersebut bukan sosok yang kontra pemerintah, tapi kelompok yang ingin merusak kesatuan dan persatuan di Indonesia.
Source | : | Antara,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar