Gridhot.ID - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.
Melansir dariAntara, Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Ketua KNPI Haris Pratama menyebut ada pihak yang men-setting Permadi Arya atau Abu Janda untuk merusak NKRI.
"Ini manusia (Abu Janda) otak dangkal yang disetting oleh seseorang atau pembinanya untuk ngoceh-ngoceh aja, tidak karuan, bikin kacau rakyat Indonesia," kata Haris saat diskusi Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Haris, pihak tersebut bukan sosok yang kontra pemerintah, tapi kelompok yang ingin merusak kesatuan dan persatuan di Indonesia.
"Abu Janda ini ada yang memainkan, dan orang yang memainkan ini atau yang beking ini, ingin merusak NKRI. Jadi bukan pendukung pemerintah atau anti pemerintah, tapi perusak NKRI," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Haris, KNPI akan berada di garis terdepan untuk melawan pihak-pihak yang ingin merusak NKRI, termasuk seseorang di belakang Abu Janda.
"Kami akan cari, kami akan incar mereka, karena kita ingin kedamaian, kenyamanan di Republik ini. Manusia seperti ini (Abu Janda) sudah sangat meresahkan, dan harus disingkarkan dari Republik ini. Kami tidak takut, mau di belakang dia ada siapapun, kami akan lawan," paparnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan kerena dugaan ujaran rasial yang diunggah lewat Twitter @permadiaktivis1.