Gridhot.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Melansir dari Antara, Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Sebelumnya, KNPI juga melaporkan Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai, Senin (25/1/2021).
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial diunggah Abu Janda lewat Twitter @permadiaktivis1.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda."
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Source | : | Antara,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar