Gridhot.ID -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.
Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menegaskan aturan ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan PPN dan PPh terkait hal tersebut sebelumnya sudah berlaku sehinggaaturan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.
Sementara,ekonom senior Rizal Ramli menilai pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.
Kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini ditujukan kepada Sri Mulyani yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /PMK.03/2021.
"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," ujar Rizal dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).
Rizal yang juga mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB menyebut pengenaan pajak ini cara tak kreatif mengatasi utang Indonesia.
Pemerintah Indonesia pada akhir 2020 memiliki utang sebesar Rp 6.074,56 triliun. APBN juga menyebut beban bunga utang mencapai Rp 3.737,26 untuk tahun 2021 ini.
Pemerintah pun menargetkan akan berutang lagi sebesar Rp 1.654,92 triliun.
"Mbok kreatif dikit kek. Udah ndak ngerti, dengerin mediocre," ujar Rizal Ramli.