Rizal yang juga mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB menyebut pengenaan pajak ini cara tak kreatif mengatasi utang Indonesia.
Pemerintah Indonesia pada akhir 2020 memiliki utang sebesar Rp 6.074,56 triliun. APBN juga menyebut beban bunga utang mencapai Rp 3.737,26 untuk tahun 2021 ini.
Pemerintah pun menargetkan akan berutang lagi sebesar Rp 1.654,92 triliun.
"Mbok kreatif dikit kek. Udah ndak ngerti, dengerin mediocre," ujar Rizal Ramli.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 seperti dikutip di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar