Atas peristiwa ini, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi hingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
"Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?" kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).
Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
"Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?" ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar