Sementara, petugas Rutan KPK telah melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.
"Benar (laporan). Sudah kita terima laporan kemarin malam," ujar Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Sebagai informasi, Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
(*)