Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Kabar buruk menerpa tenaga kesehatan di tahun 2021 ini.
Pasalnya, setelah mati-matian berada di garda terdepan penanganan covid-19, insentif yang semula ditujukan untuk mereka justru dipotong.
Melansir Kompas TV, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.
Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.
Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.
Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:
- Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.
- Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.
- Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.
- Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.
- Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.