Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Insentif Nakes Dipotong, Ketua IDI Jakarta Buka Suara: Sebelum Pemotongan Saja Belum Lancar, Kok Malah Dikurangi

Desy Kurniasari - Jumat, 05 Februari 2021 | 07:42
Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas
Dinas Kesehatan Sulsel

Tenaga kesehatan di Sulsel tengah menjalankan tugas

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Kabar buruk menerpa tenaga kesehatan di tahun 2021 ini.

Pasalnya, setelah mati-matian berada di garda terdepan penanganan covid-19, insentif yang semula ditujukan untuk mereka justru dipotong.

Melansir Kompas TV, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Kerjanya 'Jor-joran' di Tengah Pandemi Bahkan Jadi Garda Terdepan, Sri Mulyani Justru Keluarkan Keputusan Bakal Potong Insentif Nakes, Cuma Terima Setengah per Bulannya

Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.

Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.

Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Bakal Digelar 4 Tahap, Presiden Jokowi Umumkan Jadwal Vaksinasi Corona Dimulai Bulan Februari, Nakes dan Mahasiswa Kedokteran Bakal Jadi Prioritas Utama

Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.
  2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.
  3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.
  4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.
  5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x