Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siswa Harus Tahu, Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Sudah Ketok Palu, Ini 8 Poin Utama yang Harus Dipahami

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Februari 2021 | 19:00
Nadiem Makarim
Instagram @nadiemmakarim

Nadiem Makarim

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Sudah ketok palu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat yang diterbitkan pada Senin (1/2/2021) itu menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

Melansir Kontan.co.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: Pendidikan Indonesia Makin Terhambat, Meningkatnya Kasus Covid-19 Buat Mendikbud Undur Asesmen Nasional 2021, Berikut Alasannya!

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari SE tersebut.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Siswa Wajib Tahu! Mendikbud Nadiem Makariem Resmi Ganti Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, Ini Perbedaannya

Dilansir dari Kompas TV, surat edaran dari Mendikbud itu berisi tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Ujian kesetaraan tahun ini juga dihapus.

Kedua ujian tersebut otomatis tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk dalam pendidikan yang lebih tinggi.

Nadiem Makarim, dalam SE itu menyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Salah Gunakan Momen Sekolah Daring, Beberapa Oknum Guru di Banyumas Kena Tegur Dinas Pendidikan karena Langgar Protokol Kesehatan: Ada yang Keluyuran hingga Foto Bareng Tanpa Masker

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Ada Guru dan Siswa yang Belum Terima Bantuan Kuota, Mendikbud Sebut Banyak Kepala Sekolah Belum Tanda Tangan SPTJM: Nggak Perlu Izin Dinas Pendidikan!

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • penugasan
  • tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
  • ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
  • ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Sah! Sudah Diteken Jokowi, Kemenhan Bakal Rekrut Masyarakat untuk Bantu TNI

7. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • penugasan
  • tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Sempat Jadi 'Kabar Burung' di Awal Tahun, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ketok Palu PNS Bakal Naik Gaji, Berikut Daftar Rincian Pendapatan Sesuai Golongan!

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Selanjutnya Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)

Source :Kompas TVKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x