"Kalau dibubarkan setiap hari dan tidak ada jedanya, penjual yang menyewa di tempat saya mau makan apa? Karyawan saya mau makan apa? Di sini ada 30 karyawan yang saya gaji," tuturnya.
Ia juga mengatakan, sewaktu kejadian petugas selalu meneriakinya tidak patuh.
"Bagaimana bisa kita bilang M Hotel (Zona Kuliner dan Warkop Kobas) tidak patuh. Sedangkan dari bulan Oktober sampai Desember 2020 kami dijadikan contoh cafe yang mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata pemilik hotel bintang dua itu.
Soal Surat Edaran Pemerintah
Selanjutnya ia menyayangkan surat edaran Bupati Pinrang yang membatasi jam malam hanya sampai jam 7 malam.
Pasalnya hal itu dianggap tidak pro terhadap pengusaha sepertinya.
Meski demikian, dia tetap mengusahakan terbaik mengikuti anjuran pemerintah, namun tak berhasil.
"Kami selalu disarankan jual siang. Kami sudah jual siang tapi tidak ada pembeli. Nanti datang pembeli itu jam 8 (malam) ke atas. Jadi kami selalu minta kompensasi waktu pembatasan malam sampai jam 10 malam," tambahnya.
Tendra menuturkan dirinya sudah pernah bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, untuk berbicara terkait pembatasan jam malam tersebut.