Seakan tak diberi jalan sedikitpun untuk menjalankan usahanya.
"Saya bilang ke petugas, kita bubarkan di depan, saya diam. Kita bubarkan lagi di belakang, saya diam lagi. Kalau kita bubarkan lagi di dalam hotel, berarti saya memang mau dihabisi toh. Kalau memang mau dihabisi sekalian ambil pistol. Tembak saja," ucap Tendra.
Akibat Fatal, Karyawan Terancam
Ia mengaku pembubaran yang dilakukan petugas operasi yustisi setiap harinya mengakibatkan pemasukannya berkurang dan rugi.
"Kalau dibubarkan setiap hari dan tidak ada jedanya, penjual yang menyewa di tempat saya mau makan apa? Karyawan saya mau makan apa? Di sini ada 30 karyawan yang saya gaji," tuturnya.
Ia juga mengatakan, sewaktu kejadian petugas selalu meneriakinya tidak patuh.
"Bagaimana bisa kita bilang M Hotel (Zona Kuliner dan Warkop Kobas) tidak patuh. Sedangkan dari bulan Oktober sampai Desember 2020 kami dijadikan contoh cafe yang mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata pemilik hotel bintang dua itu.
Soal Surat Edaran Pemerintah
Selanjutnya ia menyayangkan surat edaran Bupati Pinrang yang membatasi jam malam hanya sampai jam 7 malam.
Source | : | Tribun-timur.com,TribunLombok.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar