Gridhot.ID -Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021).
Diketahui, Maaher mendekam di penjara sejak awal Desember 2020 lantaran kasus ujaran kebencian.
Ketika masuk sel tahanan, Maaher masih dalam kondisi pemulihan pasca operasi lantaran adanya luka di lambung.
Sebelum diamankan kepolisian, Maaher menjalani operasi di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Maaher juga sempat menjalani opname selama5 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polri dua pekan lalu.
"Luka di lambung, saat ke RS Bareskrim sudah agak pulih tapi ya kita tidak tahu kondisi sebenarnya," ujar kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro ketika dihubungi Grid.ID, Selasa (9/2/2021).
Djudju pun membeberkan kondisi kliennya ketika meninggal dunia.
Menurutnya, kulitMaaher masih terdapat bercak-bercak hitam yang memang sudah ada setelah menjalani operasi.
"Muncul bercak-bercak hitam di kulit setelah dari RS Ummi timbul satu tubuh dan sampai kemarin meninggal belum pulih.Saya enggak tahu penyebabnya (bercak-bercak hitam) sakit apa," kata Djudju.
Di hari berpulangnya, Maaher terlihat lemas hingga tak ingin makan.
Maheer pun tak sempat dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya berpulang sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tapi yang pasti hari terakhir beliau sangat lemas tidak mau makan. Tidak sempat dilarikan RS, sudah lemas kira-kira bada asar beliau sudah lemas. Dinyatakan meninggal secara medis oleh dokter RS Polri Kramat Jati," tutup Djudju.
Melansir Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan pihak keluarga Maaher mengetahui penyakit sensitif yang diderita almarhum.
"Dan yang menjadi catatan dari kami adalah penyakit yang diderita saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Menurut Rusdi, hal itu diketahui karena pihak keluarga menandatangani surat pernyataan yang berisikan penyakit yang diderita Maaher.
Surat tersebut ditandatangani ketika almarhum masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh saudara Soni Eranata. Di pernyataan yang ditandatangani oleh istri almarhum," kata Rusdi.
"Sekali lagi bahwa penyakit yang diderita oleh almarhum itu diketahui oleh keluarga dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," lanjut dia.
Lebih lanjut, Rusdi mengharapkan semua pihak untuk mendoakan terkait kepergian almarhum.
Sebaliknya, pernyataan itu sekaligus bantahan terkait informasi yang tidak benar berkembang di media sosial.
"Tentunya yang terpenting bagi kita semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT. Dan tentunya dengan kejelasan ini menghilangkan kesimpang siuran penyebab dari pada meninggalnya saudara Soni Eranata," katanya.
Komnas HAM Akan Tanya Kejaksaan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan mencoba menanyakan ke Kejaksaan terkait meninggalnya Maaher.
Taufan mengatakan hal itu karena saat meninggal, Maaher berstatus sebagai tahahan Kejaksaan.
"Tapi sebetulnya kan dia sudah di bawah tahanan kejaksaan. Jadi kita juga akan coba tanya nanti.Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain," kata Taufan di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Terkait meninggalnya Maaher, kata Taufan pihaknya belum menyimpulkan apapun.
Hal itu karena saat ini timnya tengah mencoba mencari keterangan dari sejumlah pihak terkait meninggalnya Maaher.
Namun kata Taufan, pihak keluarga Maaher maupun kepolisian telah menyatakan hal yang sama yakni Maaher meninggal karena sakit.
"Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal (dugaan) penyiksaan sudah kita hapus," kata Taufan.
Sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara perihal meninggalnya Maaher yang menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap II itu, Maaher sempat mengeluh tengah dalam kondisi sakit.
Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Namun demikian, Argo menjelaskan Maheer kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri.
Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Argo mengklaim petugas Rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri. Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
(*)