Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantu Pulihkan Ekonomi Negara di Tengah Pandemi, Menko Airlangga Hartarto Bebaskan Pajak Bagi Pemilik Mobil Baru, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Nicolaus - Jumat, 12 Februari 2021 | 11:42
Mobil baru Toyota Avanza versi pahe cocok untuk pemotor
Instagram.com/rezaprawirasdimaja

Mobil baru Toyota Avanza versi pahe cocok untuk pemotor

Gridhot.ID - Mode transportasi roda empat hingga sekarang masih menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan masyarakat.

Namun, yang menjadi kendala untuk masyarakat memilikinya adalah soal biaya perawatan dan pajak mobil yang lebih mahal dibanding motor.

Sebelumnya melansir dari Grid.ID, pemerintah sempat beberapa kali menggeratiskan pajak kendaraan di waktu-waktu tertentu.

Baca Juga: Kontras! Perannya di 'Ikatan Cinta' Sebagai Ncus Mirna Tak Seindah Kehidupan Nyatanya, Rumah Tangga Chika Waode Justru Berantakan Usai Cek-cok Soal Uang Belanja dengan Suaminya

Sekarang muncul keputusan baru soal pajak mobil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Baca Juga: Bak Tampil di Publik Gunakan Topeng, Sosok Ini Bongkar 'Kepalsuan' Ayu Ting Ting yang Seakan Move On Usai Gagal Nikah dengan Adit Jayusman: yang Ada Makin Galau

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x