Gridhot.ID - Mode transportasi roda empat hingga sekarang masih menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan masyarakat.
Namun, yang menjadi kendala untuk masyarakat memilikinya adalah soal biaya perawatan dan pajak mobil yang lebih mahal dibanding motor.
Sebelumnya melansir dari Grid.ID, pemerintah sempat beberapa kali menggeratiskan pajak kendaraan di waktu-waktu tertentu.
Sekarang muncul keputusan baru soal pajak mobil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar