Semua tahapan sudah kita lalui.
Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu pun membacakan laporan kasus tersebut.
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.
Tanggapan Partai Golkar
Sementara, DPD Golkar Sulawesi Utara (Sulut) akan menggelar rapat internal untuk kedua kalinya membahas nasib James Arthur Kojongian.
"Kami belum bisa ambil keputusan dengan segera.