Gridhot.ID - Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual bakal segera berpatroli.
Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.
Hal ini pun membuat masyarakat was-was serta heboh.
Bahkan melansir dari Grid.ID, belakangan ini UU ITEkembali menjadi trending topik di Twitter.
Pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.
"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.