Berikut ini 9 aset temuan MAKI yang dilaporkan ke Kejagung :
1. Gedung peruntukan garasi bus RWJ, perkiraan harga lahan senila Rp 8 miliar, dan bangunan garasi perkiraan senilai Rp 12 miliar. Lokasi di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
2. Lahan dan bangunan di Dusun Tegal Rayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Luas 250 m perkiraan harga lahan Rp 750 juta dan harga bangunan Rp 800 juta.
3. Rumah di Purwotaman, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali perkiraan seharga Rp 600 juta.
4. Lahan di Simo Baru, Desa Simo, Kecamataan Simo, Kabupaten Boyolali, perkiraan seharga Rp 800 juta.
5. Tanah di Candi Asri, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali seluas 400 m2 , perkiraan harga Rp 200 juta.
6 . Tanah dan garasi bus FJ di Desa Karangkepoh, Kecmatan Karanggede, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali perkiraan harga tanah Rp 1 miliar dan bangunan 8 m.
7. Lahan Kosong calon rest area didepan garasi FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, harga pembelian Rp 2 miliar.
8. Armada bis RWJ berjumlah 15 unit, harga perolehan Rp 1,4 miliar menjadi sekitar Rp 20 M.
9. Armada bis FJ berjumlah 10 unit, harga perolehan Rp 14 miliar menjadi sekitar Rp 14 miliar.
MAKI, lanjut Boyamin, lantas mengirimkan daftar aset yang diduga kuat terkait SWJ kepada Penyidik Pidsus Kejagung melalui online.