Laporan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Para pekerja atau buruh sempat dibuat kecewa dengan beredarnya isu pemberhentian bantuan subsidi gaji yang diberikan selama pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan belum dapat memastikan bantuan subsidi gaji di tahun ini akan berlanjut.
Seperti yang dilansir GridHot.ID dari Nakita.id, bantuan subsidi gaji yang diberikan pada karyawan atau pekerja sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan setiap dua bulan sekali.
Yang berarti setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta setiap dua bulan sekali, yang mana itu didapatkan melalui dua gelombang.
Rupanya pemberhentian penyaluran subsidi gaji ini bukan tanpa alasan.
Menurut Ida Fauziyah, hal ini lantaran tidak adanya alokasi anggaran untuk bantuan subsidi gaji dalam APBN 2021.
"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida, dikutip Kompas.com (31/1/2021) lalu.
Namun terdengar kabar bahwa penyaluran subsidi gaji tersebut akan kembali dilanjutkan.