Menurutnya, sebaiknya apapun kondisi dari sebuah NDA itu tidak patut diberitahukan, meski cuma sekadar informasi sudah melakukan penandatanganan.
"Kalau tidak jadi kasus (hukum), masalah etika. Mestinya ditaati, kalau detil ya tabu kalau dibocorkan," pungkas Budi.
(*)