"Kronologinya, pada tanggal 16 Februari lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera menyambangi kediaman Jennifer yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi tiba di kediaman Jennifer. Namun, Jennifer beserta suaminya tidak ada di rumah.
"Di rumah Jennifer, polisi menemui Philo yang merupakan anak Jennifer di sebuah kamar. Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri.
Kemudian polisi pun menggeledah lemari tersebut.
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.
Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui simpan sabu-sabu selama empat tahun