Gridhot.ID - Jennifer Jill, ditangkap aparat dari Polres Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021) atas kepemilikan narkotika.
Pada Rabu (17/2/2021), Jennifer ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 0,39 gram sabu-sabu.
Melansir Kompas.com, Jennifer Jill ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021), karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan, barang bukti yang diamankan pihaknya saat penangkapan berupa narkotika golongan satu.
"Narkotika golongan satu. Kami kirimkan ke lab untuk pemeriksaan. (Berat barang bukti). Nanti saya sampaikan pas jumpa pers," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021).
Ia disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Ajun Perwira bersama anak Jennifer yang bernama Philo, saat ini masih berstatus saksi.
Berikut rangkuman kasus narkoba yang menjerat Jennifer Jill.
Kronologi penangkapan
"Kronologinya, pada tanggal 16 Februari lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera menyambangi kediaman Jennifer yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi tiba di kediaman Jennifer. Namun, Jennifer beserta suaminya tidak ada di rumah.
"Di rumah Jennifer, polisi menemui Philo yang merupakan anak Jennifer di sebuah kamar. Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri.
Kemudian polisi pun menggeledah lemari tersebut.
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.
Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui simpan sabu-sabu selama empat tahun
Adapun, aparat telah mengecek zat yang ditemukan di dalam lemari Jennifer tersebut. Hasilnya, zat tersebut merupakan sabu-sabu.
Yusri mengungkapkan bahwa Jennifer mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," kata Yusri.
Yusri menyatakan pihaknya masih mendalami alasan Jennifer menyimpan barang tersebut.
Beli sabu dari dua orang pemasok
Berdasarkan keterangan Jennifer, ia mendapatkan sabu-sabu dari dua orang pemasok.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.
"Dibeli sekira empat tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000," ungkapnya.
Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memburu kedua orang pemasok tersebut.
Tes urine negatif
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan hasil tes urine Jennifer adalah negatif dari kandungan zat narkotika.
"Iya hasil tes urinenya negatif (mengandung narkotika)," kata Ronaldo saat ditemui wartawan, Kamis (18/2/2021).
Jennifer juga telah menjalani uji spesimen rambut di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Bogor, pada Kamis.
Namun kandungan narkotika di rambut Jennifer Jill berdasar dari hasil tes tersebut masih belum diketahui.(*)