Kendati demikian, Edhy mengakui kesalahannya atas kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Ia juga mengaku akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum tersebut.
Bahkan, Edhy mengaku siap mendapat vonis hukuman mati bila terbukti melakukan korupsi.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy.
Adapun, pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benur.
Bila tahu adanya pertemuan tersebut, mantan politikus Gerindra itu mengaku akan melarang mereka.
Edhy juga mengatakan selalu memperingatkan bawahannya untuk tidak menerima uang suap.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, adapun dalam kasus dugaan korupsi ini KPK total menetapkan7 tersangka.
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.