Gridhot.ID - Edhy Prabowokesalmenjadi sasaran hujatan publik terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
MelansirTribunnews.com,mantan Menteri KKP itu meminta masyarakat tidak lagi menyudutkan dan merundung dirinya.
Meski menyandang status tersangka, Edhy mengklaim tidak menyusahkan dan mencuri uang negara.
"Saya seolah-olah orang yang dibully, orang yang paling menyusahkan negara. Saya tidak mencuri uang negara, saya tidak sedikitpun mencuri uang negara," ujar Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Edhy menginginkan, kasus yang menjeratnya ini tidak seharusnya menghapus prestasi yang telah diukirnya.
Seperti mengenai jasanya dalam memajukan cabang olahraga pencak silat.
Sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), Edhy berperan membawa 14 medali emas dari cabang pencak silat dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu.
Ia pun menyesalkan masyarakat seakan tidak menghormati jasanya yang ikut mengharumkan nama Indonesia.
"Tapi kenapa tidak berbicara dari kebenaran yang saya buat juga?" kata Edhy.
"Saya jadi menteri bukan karena tiba-tiba. Saya juga bawa atlet kita (meraih, red) emas. 14 emas untuk Asian Games kemarin. Kenapa itu tidak dihormati," tambahnya.
Kendati demikian, Edhy mengakui kesalahannya atas kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Ia juga mengaku akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum tersebut.
Bahkan, Edhy mengaku siap mendapat vonis hukuman mati bila terbukti melakukan korupsi.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy.
Adapun, pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benur.
Bila tahu adanya pertemuan tersebut, mantan politikus Gerindra itu mengaku akan melarang mereka.
Edhy juga mengatakan selalu memperingatkan bawahannya untuk tidak menerima uang suap.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, adapun dalam kasus dugaan korupsi ini KPK total menetapkan7 tersangka.
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(*)