Terkait hal itu,Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Anggota Koalisi, Kurnia, berpendapat bahwa Jokowi telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol Kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, kegiatan Jokowi yang membagi-bagikan bingkisan dari atas mobil sehingga menimbulkan kerumunan bertolak belakang dengan semangat pemerintah menekan laju penularan Covid-19.
Kurnia menegaskan, sebagaimana sering dikatakan pemerintah, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Kendati demikian, laporan itu ditolak polisi. Kurnia pun mengaku kecewa.
"Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini," ujar dia.
Mengutip Warta Kota, Denny Siregar dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta kompak tidak sependapat dengan pelaporan terhadap kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.
Denny Siregar menyebut, pelaporan tersebut sudah pasti ditolak oleh kepolisian lantaran lemah secara hukum.