Baru Kerja 3 Bulan
Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.
Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.
Ia melanjutkan, hampir setiap hari korban dilakukan tak senonoh oleh bos-nya sendiri.
Menurutnya, begitu ada kesempatan oleh bos mereka, itu dilakukan. Jadi kesempatan saja.
Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.
Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.
Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.
"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri. (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar