"Sesuai aturan kepegawaian, Wali Kota sebagai pimpinan kepegawaian bisa melakukan (sanksi)," ucap pria yang akrab disapa Pepen saat dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2021).
"Tapi, kalau (status) PNS nya kan ada keputusan hukum tetap nanti di Menpan RB," ia menambahkan.
Menurut Pepen, kasus pelecehan seksual yang menyeret RJ masih dugaan.
Pemkot Bekasi masih menunggu proses hukum yang masih dalam penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota.
"Baru dugaan dan harus dibuktikan. Nanti tim Pemkot Bekasi dan majelis etik ikut bekerja," Pepen menjelaskan.
Dalam kasus ini, Pepen akan memerintahkan majelis etik Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Kota Bekasi untuk turun menyelidiki.
"Majelis etik bekerja dulu, sekarang kita sedang melakukan (pembahasan pelanggaran etik)," ucap dia.
Korban Pilih Balik ke Kampung
TribunJakarta.com berusaha menelusuri keberadaan korban yang berdagang di sekitar kantor kelurahan oknum lurah di Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (2/3/2021).
Korban diketahui berinisial ER (25), lokasi warung tempat ia berjualan berada persis di samping kantor kelurahan.