Masyarakat yang mendengar hal tersebut berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari TKP.
Setelah diamankan, dua orang petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Tabanan untuk tindakan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, tiga buah cincin emas 42% milik toko raib dan total kerugian sebesar Rp 900 ribu.
Motif dari Bripda Pande nekat melakukan pencurian emas di Pasar Tabanan ternyata karena terlilit utang.
"Motifnya pelaku ini adalah karena terlilit hutang. Sehingga, ia mengambil jalan pintas (mencuri)," kata Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar saat memberikan keterangan.
Ia melanjutkan, proses hukum akan tetap dijalankan dengan terbuka sesuai tagline Polri terbaru yakni 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi'.
"Kita akan proses tuntas dan saya pastikan itu tindak pidananya kita proses," tegasnya.
Setelah itu, oknum polisi ini akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.
"Nanti ada prosesnya, setelah putusan dari pengadilan terkit pidana umumnya baru dianikan ke kode etiknya. Setelah itu, pasti akan dipecat," kata AKBP Mario.
Sementara dikutip dari Kompas TV, aksi Bripda Pande juga terekam kamera pemantau atau CCTV.